
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto tidak setuju dengan niat Pemerintah bagi-bagi IUPK (izin usaha pertambangan khusus) untuk ormas keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang.
Politikus PKS ini menegaskan, hal tersebut menyalahi UU Minerba. Ketimbang bagi-bagi izin tambang (business sharing), Mulyanto bilang, lebih masuk akal dan realistik kalau pemerintah cukup dengan bagi-bagi keuntungan (profit sharing) untuk ormas.
Serangan ke Kursk Hancurkan Tiga Jembatan, Presiden Ukraina Sebut Pembalasan Rusia hanya Gertakan
"Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi `jebakan Batman` bagi ormas," kata dia kepada wartawan, Senin (10/6).
Mulyanto mengatakan, kalau Pemerintah ingin membantu ormas, lebih baik dengan cara membagi keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas. Ketimbang membagi tanggung-jawab untuk pengusahaan tambang, apalagi dengan membentuk badan usaha "jadi-jadian", seperti badan usaha milik ormas.
Anggota DPR AS dari Partai Republik Sebut Biden Melakukan Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Pemakzulan
"Ini terlalu memaksakan diri. Pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup. Karena itu pengusahaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas. Sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, belum lagi kasus ribuan izin tambang yang "tidur" tidak diusahakan.”
“Kita juga tidak ingin ormas terkena kutukan SDA. Alih-alih untung, yang ada malah buntung dan merepotkan umat," imbuh Mulyanto.
Ia menerangkan, pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas dapat berbentuk bantuan program CSR (corporate social responsibility) secara tetap dan reguler. Atau dapat juga berupa pemberian PI (participating interest) sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada pertambangan.
"Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan," imbuhnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto tambang ormas UU Minerba